ISI KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR (SD
DAN SEDERAJAT)
Makalah
Untuk memenuhi Matakuliah Kurikulum
Issue
Dosen pembimbing: Dr. I Made
Suardana S. Pd; M. Pd
Disusun oleh
Kelompok 1:
Elisabeth
Dolince Awendu (130151600608)
Rambusari
S. Goro (130151600618)
Verawati
Maarang (130151600623)
Yuliana
Martha Donuisang (130151600624)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG FIP
JURUSAN KEPENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR DAN PRASEKOLAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU DASAR-IPA
September 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nyalah penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul Isi Kurikulum Pendidikan Dasar (SD dan
Sederajat). Penyusunan makalah ini dimaksud untuk memenuhi tugas matakuliah
Kurikulum Issue. Pada pembahasan makalah ini, penulis memaparkan Pengertian
Kurikulum, Struktur Kurikulum dan Beban Belajar, Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar dan Standar Kompetensi Lulus dan Standar Kompetensi Isi.
Penulis menyadari bahwa penyusunan
makalah ini dapat diselesaikan atas dukungan dan bantuan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, melalui kesempatan ini penulis mengucapkan limpah terima kasih
kepada mereka. Dalam penulisan makalah ini, tentu saja tidak jauh dari
kesalahan. Sehingga kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan
sebagai penyempurnaan makalah berikutnya.
Akhirnya, penulis berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan tentang Isi Kurikulum
Pendidikan Dasar (SD dan Sederajat) bagi para pembaca.
Malang,
10 September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
A. Latar
Belakang
1
B. Rumusan Masalah
2
C. Tujuan Rumusan Masalah
2
BAB II PEMBAHASAN
3
A. Pengertian
Kurikulum…………………………………………………………………3
B. Struktur
Kurikulum Dan Beban Belajar………………………………………..……..4
C. Kompetensi
Inti Dan Kompetensi Dasar…………………………………………..….6
D. Standar
Kompetensi Lulus dan Standar Kompetensi Isi………………………………9
BAB III PENUTUP
12
A. Kesimpulan
12
B. Saran
12
DAFTAR RUJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen
pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib
belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan
olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan
efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis
sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun
dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
A. Apa
Pengertian Kurikulum?
B. Bagaimana
Struktur Kurikulum Dan Beban Belajar?
C. Bagaimana
Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar?
D. Bagaimana
Standar Kompetensi Lulus dan Standar Kompetensi Isi?
E.
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut:
A. Dapat
mengetahui Pengertian Kurikulum
B. Dapat
mengetahui Struktur Kurikulum Dan Beban Belajar
C. Dapat
mengetahui Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar
D. Dapat
mengetahui Standar Kompetensi Lulus dan Standar Kompetensi Isi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KURIKULUM
Pengertian
Kurikulum Menurut Daniel Tanner dan Laurel Tanner, pengertian kurikulum adalah
pengalaman pembelajaran yang terarah dan terencana secara terstuktur dan
tersusun melalui proses rekontruksi pengetahuan dan pengalaman secara
sistematis yang berada dibawah pengawasan lembaga pendidikan sehingga pelajar
memiliki motivasi dan minat belajar.
Pengertian
kurikulum Menurut Inlow (1966): Pengertian kurikulum adalah usaha
menyeluruh dirancang khusus oleh sekolah dalam membimbing murid memperoleh
hasil dari pelajaran yang telah ditentukan. Pengertian Kurikulum Menurut Kerr, J. F (1968) : Pengertian
kurikulum adalah sebuah pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan dengan
individu dan berkelompok baik di luar maupun di dalam sekolah.
Kurikulum 2013
sering disebut juga dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan
kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang
mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa
dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi
serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang tinggi. Kurikulum ini
secara resmi menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sudah
diterapkan sejak 2006 lalu.
Inti dari kurikulum 2013,
adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan.
Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.Titik
beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik
dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah
menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam
penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni, dan budaya.
Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
B.
STRUKTUR
KURIKULUM DAN BEBAN BELAJAR
1. Organisasi kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar
yang terkecil. Untuk kurikulum SD/MI , organisasi Kompetensi Dasar dilakukan
melalui pendekatan terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata [elajaran yang mengintegrasikan konten mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelasa I, II,
dan III kedalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila, dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Dengan pendekatan ini maka Struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana
karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Sedangkan
substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan.
2. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten
kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam
kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta
didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian
konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian
beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam
menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam
struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang
peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri
atas sejumlah mata pelajaran, dan beban belaja
Struktur Kurikulum
SD/MI adalah sebagai berikut:
|
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR WAKTU PERMINGGU
|
|||||||
|
Kelompok A
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
|
|
||||||||
|
1
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
|
2
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
4
|
4
|
4
|
|
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
|
|
4
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
|
|
Kelompok B
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
6
|
5
|
5
|
|
|
2
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
||
= pembelajaran tematik integratif
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya
dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang
tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan
Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok
B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
3.
Beban
Belajar
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama
satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30,
32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu.
Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan
pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang
dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga
mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka
pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu
bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil
belajar.
C.
KOMPETENSI
INTI DAN KOMPETENSI DASAR
1.
Kompetensi
Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan
dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi
Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element)
kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan
pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar.
Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten
Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya
sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang
berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi
horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata
pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam
satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling
memperkuat.
Kompetensi
Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi Inti 2),
pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan
dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang
berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung
(indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang
pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Kompetensi
Inti SD adalah sebagai berikut:
|
KOMPETENSI
INTI KELAS I
|
KOMPETENSI
INTI KELAS II
|
|
1.
Menerima dan menjalankan
ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan menjalankan
ajaran agama yang dianutnya
|
|
1. Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2. Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
2. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
|
3.
Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.
Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
2.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap
mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata
pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi
bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu
yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme.
Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi
konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu
yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap
mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran mencakup mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial,
Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
D.
STANDAR KOMPETENSI LULUS DAN STANDAR
KOMPETENSI ISI
1.
Standar Kompetensi Lulus (SKL)
Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013
tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturan-peraturan
tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses,
dan standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau
dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan
masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Berikut adalah tabel peraturan menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
lulusan Pendidikan Dasar:
|
SD/MI/SDLB/Paket A
|
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan
rumah, sekolah, dan tempat bermain
|
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan
rumah, sekolah, dan tempat bermain
|
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif
dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya
|
2.
Standar Kompetensi Isi
Standar
Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap
spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu,
Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat
kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar
Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik,
kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan
karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga
kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk
melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan
diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses
pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib
yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan,
dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya,
tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta
didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang
berjenjang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Inti dari kurikulum 2013,
adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan.
Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.Titik
beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik
dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah
menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam
penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni, dan budaya.
Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
B.
SARAN
Agar Kurikulum 2013 yang
mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter dapat berjalan
dengan baik siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses
berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang
tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Yunandra. 2013. Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013, (online), (http://yunandra.com/standar-kompetensi-lulusan-kurikulum-2013/), di akses 07 september 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar